Saat kamu
memiliki kartu prabayar baru, tentu hal yang biasa untuk melakukan registrasi
bukan?. Nah, baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) menerapkan peraturan baru tentang registrasi kartu prabayar
untuk pengguna lama maupun pengguna baru. Peraturan tersebut dimulai sejak
tanggal 31 Oktober 2017 yang lalu dan akan berakhir pada tanggal 28 Februari
2018 mendatang.
Peraturan baru
ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Hal ini merupakan upaya pemerintah
dalam mencegah penyalahgunaan kartu prabayar.
Registrasi ini
hanya memerlukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga
(No.KK). Nah, kali ini kita akan membahas
cara registrasi kartu prabayar Telkomsel, Indosat Ooredo, XL Axiata, Tri, dan
Smartfren. Chek it out!
Cara Registrasi
Ulang Kartu Telkomsel
Kirim
SMS ke nomor 4444 dengan
format:
Pengguna
Baru (Kartu SIM Perdana): REG(spasi)NIK#No.KK#
Pengguna
Lama (Kartu SIM Aktif): ULANG(spasi)NIK#No.KK#
Cara Registrasi Ulang
Kartu XL Axiata
Kirim
SMS ke nomor 4444 dengan
format:
Pengguna
Baru (Kartu SIM Perdana): DAFTAR#NIK#No.KK
Pengguna
Lama (Kartu SIM Aktif): ULANG#NIK#No.KK
Cara Registrasi Ulang
Kartu Indosat Ooredo,Tri,dan Smartfren
Kirim
SMS ke nomor 4444 dengan
format:
Pengguna
Baru (Kartu SIM Perdana): NIK#No.KK#
Pengguna
Lama (Kartu SIM Aktif): ULANG#NIK#No.KK#
Cara Registrasi Ulang
Kartu Via Website (Online)
Kartu Simpati (Telkomsel): https://mobi.telkomsel.com/ulang
Kartu Indosat Ooredoo: https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Kartu XL Axiata: https://registrasi.xl.co.id/ulang
Kartu Tri: https://registrasi.tri.co.id/
Kartu Smartfren: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Sekarang gak ada alasan lagi deh buat
malas registrasi kartu kamu. Masih malas registrasi? Semua pelanggan diharapkan
menuntaskan proses registrasi sebelum 28 Februari 2018, jika sampai lewat dari
tanggal tersebut masih belum registrasi maka nomor yang bersangkutan akan
diblokir secara bertahap.
Untuk informasi lebih
lengkap kamu bisa cek di laman resmi kominfo. Sangat mudah bukan?
Buruan registrasi sebelum kartu prabayar mu diblokir!
(source:jalantikus.com)
Komentar
Posting Komentar